"Kalau orang sudah sakit, ini kan dia sakit jiwa, sudah psikopat, nah kalau orang ini dikebiri, bukan mengartikan bahwa perilaku dia yang lain tidak semakin buas. Bisa saja setelah itu dia makin buas," kata Deddy di channel Youtube-nya, dikutip iNews.id Sabtu (11/12/2021).
"Herry dimasukan ke penjara, gue enggak tahu diapakan sama orang-orang di penjara atau dia memperkosa orang di penjara. Kan gua enggak tahu penyakit dia sebenarnya apa." Kata Deddy lagi.
Dia pun menegaskan bahwa jika publik bertanya soal hukuman setimpal untuk Herry Wirawan pemerkosa 14 santriwati, jawabannya hukuman mati.
"Kalau nanyanya gue, orang-orang seperti ini hukumannya mati! Kalau kita ngomongin HAM, HAM itu hak asasi manusia, untuk manusia, (sedangkan) ini kodok kurap bukan manusia. Jadi, enggak ada tuh kita bicara HAM untuk peristiwa seperti ini, beneran enggak ada," kata Deddy di video yang sudah ditonton lebih dari 3,3 juta dalam waktu sehari.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait