JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Ferdy Sambo bebas dari hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah hukumannya menjadi seumur hidup.
Ferdy Sambo merupakan terpidana atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).
Sementara itu, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi yang merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, masa hukumannya menjadi 10 tahun.
Sebelumnya, Putri divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 tahun penjara.
Putusan tersebut ditetapkan MA setelah mengadili kasasi yang diajukan Putri. "Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," tulis putusan MA.
Dalam mengadili perkara ini, MA menurukan lima hakim. Suhadi menjadi hakim ketua, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.
Sidang kasasi Ferdy Sambo digelar secara tertutup dimulai sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait