Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Heru Rukanda
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara. Foto: Dok. MPI

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.idRichard Eliezer atau Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majlis hakim. Terdakwa Bharada E dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E bersama-sama dengan mantan atasannya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut lebih  rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara. 

Hal yang meringankan Bharada E adalah menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan, dan masih muda.

Sementara itu, hal yang memberatkannya adalah hubungan akrab dengan korban tidak dihargai. Richard Eliezer atau Bharada E terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network