Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan 10,5 Tahun Penjara dari Tuntutan JPU

Heru Rukanda
Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan 10,5 Tahun Penjara dari Tuntutan JPU . Foto: iNews.id/Riana

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.idVonis Richard Eliezer satu tahun enam bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.

Putusan majlis hakim tersebut lebih rendah sepuluh tahun enam bulan dari tuntutan JPU.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Bharada E dinyatakan terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Hal yang meringankan Bharada E adalah menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan, dan masih muda.

Sementara itu, hal yang memberatkannya adalah hubungan akrab dengan korban tidak dihargai. Richard Eliezer atau Bharada E terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai persidangan, Richard Eliezer langsung dibawa oleh petugas LPSK keluar dari ruang persidangan.

 

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network