JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Irjen Ferdy Sambo tersangka otak pembunuhan dalam. kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E terancam hukuman mati.
Jenderal bintang 2 itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KHUP, jo Pasal 55 jo Pasal 56 KHU Pidana.
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau. penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana.
Diketahui, Ferdy Sambo saat ini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait