Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan di dampingi Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo dan KBO Reskrim Iptu Ridwan Budhiarta memperlihatkan barang bukti sindikat curanmor kepada wartawan. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian
AKBP Aszhari menuturkan, dari kelompok Garut sedikitnya ada 35 laporan polisi atau tempat kejadian perkara (TKP). Kelompok Garut ini beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang masuk wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota, yakni di daerah Kadipaten, Ciawi, Cisayong, Pagerageung, dan Jamanis.
“Ada 5 DPO dari kelompok Garut ini yang masih dalam pengejaran. Untuk barang bukti kita amankan 26 unit sepeda motor,” tuturnya.
Orang nomor satu di Mapolres Tasikmalaya Kota itu menjelaskan, sindikat curanmor kedua yang diamankan adalah dari kelompok Kuningan. Dari sindikat curanmor ini ada 7 laporan polisi dan masih terus dikembangkan.
“Untuk tersangkanya ada 2 orang yang kita amankan, inisial Y sebagai penadah dan inisial ZA sebagai eksekutor. Tersangka ZA ini ditahan di Polres Kuningan dengan kasus yang sama. Untuk barang bukti kita dapat amankan sebanyak 8 unit sepeda motor,” jelas AKBP Aszhari.
Sindikat curanmor yang ketiga yang berhasil diungkap, sambung kapolres, adalah sindikat curanmor dari kelompok Lampung dengan tersangka JA (27). Pihaknya hingga saat ini masih mengejar 3 kawanan sindikat curanmor lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka J ini diamankan oleh warga setelah mencuri sepeda motor di wilayah Cipedes. Dari kelompok Lampung ini ada 3 DPO yang masih kejar dan semuanya dari Lampung. Untuk barang bukti ada 9 unit sepeda motor,” ucap AKBP Aszhari.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, pihaknya sengaja melumpuhkan salah seorang tersangka sindikat curanmor karena mencoba kabur dalam proses pengembangan kasusnya.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait