TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap sindikat pencurian sepeda motor yang beraksi sejak 2019.
Selain mengamankan empat anggota sindikat pencuri, satu diantaranya warga Lampyng, polisi juga menyita dua sepeda motor hasil kejahatan mereka.
Keempat tersangka masing-masing Wa (39) warga Lampung, Am (46) warga Kawalu, Kota Tasikmalaya, Dk (48) dan Su (50), keduanya warga Jampang, Sukabumi.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kasatreskrim, AKP Fetrizal, mengatakan, pengungkapan sindikat pencuri sepeda motor tersebut hasil pengembangan dari laporan seorang korban.
"Sebelumnya kami mendapat laporan kehilangan sepeda motor, warga Cigantang, Kecamatan Mangkubumi, bernama Khansa Lutfiah (19), yang diparkir di depan rumah," ungkap Fetrizal.
Sepeda motor Honda Street bernopol Z 5159 HP itu diparkir di tempat kosan korban di Kampung Tanjung Mulang, Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum, 26 Februari 2024.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait