"Dari pelaporan itu, kami melakukan penyelidikan dan pengembangan. Kemudian pelakunya mengarah kepada tersangka Wa, setelah dia diketahui ada percobaan pencurian motor di Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Keduanya berhasil kami tangkap saat kabur ke daerah Asta, Kecamatan Kawalu," kata Kasatreskrim.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, kata Kasatreskrim, ternyata mereka sebelumnya mencuri motor milik korban Khansa.
Keempat tersangka merupakan satu sindikat pencurian sepeda motor, dan mulai beroperasi sejak tahun 2019.
"Tersangka Wa berperan sebagai eksekutor atau pemetik, Am sebagai joki, sedangkan Dk dan Su sebagai penampung atau penadah," imbuh Kasatreskrim.
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait