JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id – Berikut syarat dan jadwal seleksi resmi PPPK guru honorer 2022 dapat Anda simak dalam artikel ini. Pemerintah resmi membuka seleksi PPPK guru honorer 2022 melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Menurut Suharmen Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, seleksi guru PPPK akan dilaksanakan menggunakan sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), serta proses pendaftarannya mengikuti skema yang diatur di dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 tahun 2017 ataupun di dalam PP nomor 49 tahun 2018.
Dalam keterangan tertulisnya Suharmen mengatakan “Jadi, yang diatur adalah masa hari pengumuman pendaftarannya sehingga jika ada protes yang merasa dirugikan, ada dasar regulasi yang mengatur hal tersebut,” dikutip Selasa (27/8/2022).
Syarat PPPK Guru Honorer 2022
Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani menjelaskan syarat guru honorer PPPK 2022 yang masuk dalam prioritas pertama adalah tenaga honorer eks kategori II, guru non-ASN, lulusan PPG dan guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi JF Guru Tahun 2021 namun belum mendapat formasi.
Kemudian, kata Nunuk, pelamar prioritas kedua adalah THK-II. Sedangkan, pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
“Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” tutur dia.
Jadwal PPPK Guru Honorer 2022
Sedangkan, Suharmen mengungkapkan seleksi PPPK guru honorer rencananya akan digelar pada minggu ketiga November. Kemudian, pengumuman kelulusan sekitar minggu ketiga hingga minggu keempat Desember 2022. “Targetnya paling cepat di Januari 2023 sudah ada penetapan nomor induk pegawai oleh Pemda," katanya.
Sementara itu, untuk peserta yang akan mengikuti ujian PPPK guru honorer 2022 harus sudah terdaftar terlebih dahulu. Nantinya, pendaftaran dilakukan menggunakan sistem SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
“Karena sistem seleksi guru ini tertutup, artinya hanya yang diizinkan mendaftar yaitu mereka yang sudah terdaftar di data Dapodik dan data THK-II nya BKN yang tentu saja berprofesi sebagai guru,” ucap Suharmen.
Sementara itu, pihaknya bersama dengan BKN mengaku akan melakukan uji coba pelaksanaan ujian PPPK guru honorer agar berjalan lancar.
“BKN dan Kemendikbudristek dalam waktu dekat akan melakukan uji coba terhadap sistemnya supaya bisnis proses tadi sejalan,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul "Syarat PPPK Guru Honorer 2022 dan Jadwal Resminya"
https://www.inews.id/news/nasional/syarat-pppk-guru-honorer-2022-dan-jadwal-resminya/2
Editor : Asep Juhariyono
Artikel Terkait