23 Napi Kasus Korupsi Bebas Bersyarat, Ada Eks Jaksa Pinangki hingga Zumi Zola

Arie Dwi Satrio
Narapidana kasus korupsi Zumi Zola (foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsTasikmalaya.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana kasus korupsi. Para napi tersebut telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Selasa (6/9/2022).

Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham menjelaskan 23 napi itu dikeluarkan dari dua Lapas yang berbeda, yakni Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan Lapas Tangerang, Banten.  

"23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," ujar Rika, Rabu (7/9/2022).

Rika juga mengungkapkan, selain 23 napi korupsi, ada ribuan napi kasus lainnya yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi, hingga cuti menjelang bebas.

"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia," ujar Rika.

Berikut 23 nama napi kasus korupsi yang mendapatkan program bebas bersyarat sejak kemarin:  

Lapas Kelas IIA Tangerang:

1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib
2. Desi Aryani bin Abdul Halim
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati binti H Johan Basri 

Lapas Kelas I Sukamiskin:

1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin 
2. Setyabudi Tejocahyono 
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo 
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno 
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song 
6. Danis Hatmaji bin Budianto 
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar 
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution 
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi 
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar
12. Zumi Zola Zulkifli 
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin 
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana 
15. Supendi bin Rasdin 
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said 
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan
18. Anang Sugiana Sudihardjo 
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian

Rika menjelaskan pembebasan bersyarat telah sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.

"Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," kata Rika.

Editor : Asep Juhariyono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network