Rokok Ilegal Banyak Beredar di Tasikmalaya, Penjual dan Pembeli Bisa Dipidana

Heru Rukanda
Rokok Ilegal Banyak Beredar di Tasikmalaya, Penjual dan Pembeli Bisa Dipidana. (Foto: Ilustrasi)

Dadang mengatakan, Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Kegiatan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) TA 2022. 

Hal itu berdasarkan SK Bupati Tasikmalaya Nomor 500/Kep.139-Ekbang/2022 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2022. Tim ini dibentuk untuk membantu Bea Cukai Tasikmalaya dalam memberantas rokok ilegal.

“Pemberantasan rokok ilegal ini diawali dengan sosialisasi. Nanti selain tatap muka, sosialisasi akan disampaikan melalui media salah satunya lewat talkshow di radio, supaya masyarakat lebih memahami mengenai rokok ilegal. Setelah sosialisasi, nanti akan ada pengumpulan informasi, namun kita tidak akan menyampaikan kapan pengumpulan informasi dilaksanakan,” kata Dadang.



Editor : Asep Juhariyono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network