Dua Pria di Tasikmalaya Berkomplot Curi Pagar Besi Rumah yang Tidak Dihuni Pemiliknya
Senin, 13 Juni 2022 | 14:28 WIB
Dikatakan Iwan, berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Kedua pelaku akhirnya dapat ditangkap dan diamankan.
“Dari pengakuan pelaku memang sudah beberapa kali melakukan pencurian. Kita terus kembangkan kasusnya,” kata dia.
Iwan menjelaskan, dari tangan kedua pelaku pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa pagar besi sebanyak 7 buah dan satu unit mobil pick up yang digunakan sebagai alat kejahatannya.
“Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 KHU Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono