get app
inews
Aa Read Next : Mayat Perempuan Warga Ciamis yang Ditemukan di Citanduy Tasikmalaya Dibawa ke RS Sartika Asih

Waspada Pengedar Upal Modus Beli Rokok di Warung Pinggir Jalan, Polisi Tangkap 2 Pelaku Asal Ciamis

Rabu, 06 Oktober 2021 | 17:29 WIB
header img
Kepala Satreskrim dan Kapolresta Tasikmalaya menunjukkan uang palsu yang dibuat oleh dua pelaku asal Ciamis, Rabu (6/10/2021). (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Asep Juhariyono)

TASIKMALAYA, INews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap dua pengedar uang palsu (upal) HS dan AP asal Ciamis dengan modus beli rokok di warung pinggir jalan, Rabu (6/10/2021).

Aksinya diketahui pemilik warung yang melaporkan ke petugas Polres Tasikmalaya Kota saat kedua pelaku ini beraksi di warung pinggir jalan Cipanas, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya beberapa hari lalu.

Kedua pengedar ini mencari keuntungan dengan hasil uang kembalian membeli rokok pakai upal di setiap warung pinggir jalan.

Seusai dikejar dan berhasil ditangkap, kedua pelaku memakai motor ini kedapatan membawa upal pecahan Rp 50.000 sebanyak 214 lembar atau senilai Rp 10,7 juta.

Selain itu, terdapat beberapa bungkus rokok berbagai merk hasil pembelian di warung memakai uoal tersebut.

"Upal itu digunakan para pelaku untuk membeli rokok di warung-warung kecil pinggir jalan," jelas Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Septiawan Adi Prihartono, Rabu siang.

Septiawan menuturkan, awalnya pemilik warung merasa curiga dengan uang yang diberikan oleh pelaku.

Namun, pelaku sudah pergi menggunakan sepeda motornya ke arah Bandung.

Kemudian, pemilik warung mengejar kedua pelaku ke arah Bandung dan menemukan mereka berada di warung rokok sedang belanja menggunakan uang palsu tersebut.

"Setelah dicek tas yang dibawa oleh pelaku ditemukan beberapa uang palsu nominal Rp 50 ribu dan beberapa bungkus rokok.

Pemilik warung melaporkan hal ini ke Polsek Kadipaten," kata dia.

Adi menambahkan, kedua pelaku terancam kurungan penjara 15 tahun karena melanggar pasal 36 ayat 1, 2, 3 Jo pasal 26 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 37 ayat 2 jo 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Dari tangan para pelaku kita amankan Upal pecahan Rp 50 ribu sebanyak 214 lembar dengan total Rp10,7 juta, mesin laminasi, cat pylox, plastik fiber, pisau cuter, alat pres dan lain sebagainya," tambahnya.

Para pelaku pun selain mengedarkan upal, juga membuat serta mencetak uang itu di Ciamis. Upal ini belum dijual para tersangka kepada orang lain dan dipergunakan untuk pribadi mereka.

"Kalau dilihat sekilas pecahan upal ini menurut BI ada sedikit unik. Karena ada benang pengaman walaupun secara kasat mata dapat diketahui bahwa ini upal," jelasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut