get app
inews
Aa Text
Read Next : BPBD Ciamis Gandeng Ormas Keagamaan untuk Bimtek Kesiapsiagaan Bencana

Cara Pembuatan SKCK Secara Online dan Offline Lengkap dengan Syaratnya

Rabu, 08 Juni 2022 | 12:25 WIB
header img
Cara Pembuatan SKCK Secara Online dan Offline Lengkap dengan Syaratnya. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu persyaratan dalam keperluan melamar pekerjaan maupun seleksi CPNS.

Dilansir dari skck.polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat, untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi. Pemohon membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Permohonan pembuatan SKCK bisa juga dilakukan dengan mendaftar secara online. Caranya  dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut