get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Ciamis Dorong Optimalisasi Masjid Lewat Bimtek Manajemen Pengelolaan

Cara Pembuatan SKCK Secara Online dan Offline Lengkap dengan Syaratnya

Rabu, 08 Juni 2022 | 12:25 WIB
header img
Cara Pembuatan SKCK Secara Online dan Offline Lengkap dengan Syaratnya. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu persyaratan dalam keperluan melamar pekerjaan maupun seleksi CPNS.

Dilansir dari skck.polri.go.id, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat, untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi. Pemohon membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Permohonan pembuatan SKCK bisa juga dilakukan dengan mendaftar secara online. Caranya  dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Bagi Anda yang hendak membuat SKCK, sebaiknya terlebih dahulu mempersiapkan dulu persyaratannya. Berikut ini syarat untuk membuat SKCK:

1. Foto copy Kartu Keluarga (KK).

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bisa dengan surat keterangan sudah melalukan perekaman E-KTP.

3. Foto copy ijazah terakhir/akta kelahiran.

4. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar dengan latar berwarna merah.

5. Melakukan sidik jari di unit Identifikasi

6. Mengisi formulir pendaftaran dan kartu Tanda Identitas Pribadi (TIK)yang berisi riwayat hidup.

Jika semua persyaratan sudah lengkap, Anda bisa langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. Untuk pembuatan SKCK baru dengan kepentingan untuk melamar kerja umum harus dilakukan di polsek wilayah kecamatan masing-masing. Namun, untuk sidik jari tetap harus dilakukan di Polres.

Sementara itu, bagi yang berkepentingan untuk melamar pekerjaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), CPNS dan universitas tertentu harus dilakukan di polres.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut