Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 100 Hari Viman-Diky Dinilai Gagal, Mahasiswa Tasikmalaya Turun ke Jalan Sampaikan Sejumlah Tuntutan
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Tasikmalaya Usulkan Honorer Diangkat Jadi PPPK

Selasa, 07 Juni 2022 | 23:10 WIB
  • author Heru Rukanda
Wali Kota Tasikmalaya Usulkan Honorer Diangkat Jadi PPPK
Wali Kota Tasikmalaya Usulkan Honorer Diangkat Jadi PPPK. (Foto: iNewsTasikmalaya.id)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf berencana mengusulkan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Orang nomor satu di Kota Tasikmalaya itu meminta setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendata jumlah para pegawai honorer yang merada di masing-masing instansinya.

Yusuf mengatakan, pegawai honorer di daerah yang pimpinnya masih banyak. Bahkan banyak honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun. Kendati pernah ada Peraturan Pemerintah (PP) 48 tidak boleh ada pengangkatan honorer, tapi lantaran kebutuhan orgasinasi sehingga mempekerjakan honorer.

“Dulu kan ada PP 48, kita tidak bolah mengangkat honorer. Setelah adanya kebijakan penghapusan status pegawai honorer, saya sudah minta ke SKPD untuk mendata jumlah pegawai honorer. Nanti kita usulkan agar dapat menjadi PPPK,” ujar Yusuf, Selasa (7/6/2022).

Ia menuturkan, pegawai honorer yang akan diusulkan menjadi PPPK adalah mereka yang telah bekerja di atas sepuluh tahun. Sehingga tidak semua honorer bisa diusulkan menjadi PPPK.

“Kalau kemampuan keuangan daerah bisa untuk membayar gajinya ya kenapa tidak. Selama keuangan daerah bisa membayar, pegawai honorer akan diusulkan diangkat menjadi PPPK,” ucapnya.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut