Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolres Ciamis Fasilitasi 10 Warga Berangkat Umrah, dari Kepala Desa hingga Guru
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Pandawa Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut, Sopir Dinilai Lalai

Rabu, 25 Mei 2022 | 16:25 WIB
  • author Heru Rukanda
Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Pandawa Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut, Sopir Dinilai Lalai
Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Pandawa Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut, Sopir Dinilai Lalai. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Acep Muslim)

Ia menuturkan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 310 ayat (1) ayat (2) dan ayat (4) tentang lalu lintas.

“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 312 yaitu akibat lalainya menyebabkan kecelakaan dan kerusakan material, luka-luka bahkan meninggal dunia serta tersangka kabur dari TKP tidak memberikan pertolongan kepada para korban. Ancaman 6 tahun penjara,” kata dia.

AKBP Tony menuturkan, terkait dengan penyebab kecelakaan maut tersebut, pihaknya bersama instansi lain (disbu) melakukan pengkajian terhadap beberapa faktor, di antaranya faktor kendaran, faktor manusia, dan faktor sarana prasarana.

“Kami simpulkan dan kami yakini faktor utama penyebab kecelakaan karena faktor manusia,” tuturnya.

Kapolres menilai, sopir kurang antisipasitif dalam berkendara terlebih dihadapkan pada kondisi jalan yang menurun.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut