get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Ciamis Fasilitasi 10 Warga Berangkat Umrah, dari Kepala Desa hingga Guru

Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Pandawa Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut, Sopir Dinilai Lalai

Rabu, 25 Mei 2022 | 16:25 WIB
header img
Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Pandawa Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut, Sopir Dinilai Lalai. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Acep Muslim)

Ia menuturkan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 310 ayat (1) ayat (2) dan ayat (4) tentang lalu lintas.

“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 312 yaitu akibat lalainya menyebabkan kecelakaan dan kerusakan material, luka-luka bahkan meninggal dunia serta tersangka kabur dari TKP tidak memberikan pertolongan kepada para korban. Ancaman 6 tahun penjara,” kata dia.

AKBP Tony menuturkan, terkait dengan penyebab kecelakaan maut tersebut, pihaknya bersama instansi lain (disbu) melakukan pengkajian terhadap beberapa faktor, di antaranya faktor kendaran, faktor manusia, dan faktor sarana prasarana.

“Kami simpulkan dan kami yakini faktor utama penyebab kecelakaan karena faktor manusia,” tuturnya.

Kapolres menilai, sopir kurang antisipasitif dalam berkendara terlebih dihadapkan pada kondisi jalan yang menurun.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut