get app
inews
Aa Text
Read Next : Masih Kenakan Seragam Dinas, Kasatlantas Ciamis AKP Zainul Arifin Hembuskan Napas Terakhir

Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Pandawa Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut, Sopir Dinilai Lalai

Rabu, 25 Mei 2022 | 16:25 WIB
header img
Polisi Tetapkan Sopir Bus Pariwisata Pandawa Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut, Sopir Dinilai Lalai. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Acep Muslim)

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id – Polisi menetapkan sopir bus PO Pandawa, Ipayudin alias Ipay sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Sabtu (21/5/2022) lalu.

Kecelakaan bus yang membawa rombongan peziarah asal Balaraja, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten tersebut menelan korban jiwa sebanyak 4 orang dan puluhan korban lainnya luka-luka.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu (25/5/2022) dini hari.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, sopir dinilai lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan terjadinya insiden kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka.

“Berdasarkan gelar perkara yang dilaksanakan tadi dini hari, terhadap sopir berinisial IP telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Tony Prasetyo, Rabu (25/5/2022).

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut