GARUT, iNews.id - Dua pelaku pemalakan terhadap sopir truk dan elf di wilayah Garut Selatan berhasil diringkus Tim Sancang Polres Garut. Salah satu pelaku diketahui masih berusia 17 tahun. Kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Satreskrim Polres Garut. "Satu pelaku masih dibawah umur," kata Kapolres garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam keterangannya, Senin (27/9/2021).
Dua pelaku yang ditangkap yaitu H (25) dan D (17). Keduanya ditangkap Tim Sancang Polres Garut beberapa saat setelah video keduanya melakukan pemalakan viral di media sosial. Menurut Wirdhanto, modus operansi kedua preman tersebut yaitu mencegat mobil truk dan penumpang umum jenis elf yang melintas di jalan raya Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut. "Pelaku mencegat dan langsung meminta uang kepada sopir truk dan elf," ujar dia.
Pelaku meminta uang sebesar Rp 5.000 untuk mobil elf dan Rp 10.000 untuk truk. Jika sopir tak memberikan uang, imbuh dia, pelaku mengancam akan menganiaya sopir atau merusak kendaraannya. Dalam sehari beroprasi, preman tersebut bisa mendapatkan uang Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu.
"Mereka mencegat dan langsung minta uang Rp 5.000 untuk elf dan Rp 10.000 untuk truk. Pelaku selalu mengancam kepada korbannya jika tak memberikan uang," imbuh dia.
Dari hasil pengembangan, kata Wirdhanto, modus pemalakan seperti ini terjadi di empat titik di wilayah Garut Selatan. Namun setelah kedua pelaku ditangkap, kata dia, tiga pos pemalakan yang selama ini beroperasi sudah tidak ada lagi. Pelaku lainnya di pos tersebut sudah kabur.
"Ada empat pos yang biasa digunakan untuk memalak. Kegiatan pemalakan ini sudah berlangsung sekitar enam bulan lalu. Kami akan terus melakukan patroli untuk mengawasi kegiatan kriminal seperti ini," tutur dia.
Seperti diberitakan, aksi premanisme dengan modus memalak sopir truk dan elf viral di media sosial bebarap hari lalu. Dalam video tersebut seorang preman terlihat melakukan pemalakan terhadap sopir truk yang tengah melintas di lokasi tersebut.
Sang preman yang mengenakan jaket warna hitam itu meminta sejumlah uang kepada sopir truk tersebut. Atas viralnya video tersebut Polres Garut melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap kedua pelaku.Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 kuhp Ayat 1 tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono