Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : One Way di Garut Timbulkan Kepadatan, Kapolres Tasikmalaya Kota Turun Atur Lalin di Jalur Gentong
Advertisement . Scroll to see content

WNA Asal Pakistan Tersangka Kasus Pembunuhan Juju Juariah Terancam 15 Tahun Penjara

Jum'at, 20 Mei 2022 | 16:33 WIB
  • author Heru Rukanda
WNA Asal Pakistan Tersangka Kasus Pembunuhan Juju Juariah Terancam 15 Tahun Penjara
WNA Asal Pakistan Tersangka Kasus Pembunuhan Juju Juariah Terancam 15 Tahun Penjara. Polisi memperlihatkan barang bukti. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Heru Rukanda).

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Zahoor Ul Hassan (42) Warga Negara Asing (WNA) tersangka kasus dugaan pembunuhan Juju Juariah(46) terancam 15 tahun penjara.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KHU Pidana tentang pembunuhan.

Tersangka merupakan mantan suami dari korban. Keduanya bercerai sekira 3 bulan lalu.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, tersangka Zahoor Ul Hassan ditangkap di daerah Kabupaten Ciamis.

"Saat itu tersangka sedang berada di rumah sakit. Kita langsung amankan ke mako untuk dimintai keterangan," ujar AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat (20/5/2022).

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut