CIREBON, iNews.id - Ratusan petani Desa Jagapura, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon kesulitan mendapatkan pupuk subsidi. Mereka pun terpaksa harus membeli pupuk nonsubsidi dengan harga jauh lebih mahal.
Dalam memperingati ke-61 Hari Tani Nasional, ratusan petani atau gabungan kelompok tani Desa Jagapura, harus dipusingkan dengan harga pupuk nonsubsidi yang terus melambung tinggi. Kondisi seperti itu dirasa sangat memberatkan di saat seperti sekarang yang serba sulit.
Para petani ini sulit untuk mendapatkan pupuk subsidi yang jumlah pembeliannya dibatasi. Bahkan di sejumlah distributor mengalami kelangkaan pupuk subsidi.
BACA JUGA:
Pupuk Subsidi dan Nonsubsidi di Bireuen Langka, Petani Khawatir Hasil Panen Turun
Akibat kelangkaan tersebut, tanaman padi mengalami keterlambatan pemupukan. Hal itu menyebabkan kurang maksimalnya pertumbuhan tanaman yang bisa mengakibatkan gagal panen.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, para petani di Kecamatan Gegesik terpaksa membeli pupuk nonsubsidi yang harganya dua kali lipat lebih mahal.
"Lahan di Jagapura ini kan berbeda dengan daerah lain. Maka, kebutuhan pupuk urea pun akan lebih besar," kata Tarba, petani Desa Jagapura, Minggu (26/9/2021).
Salat Tarawih Supercepat di Masjid Al Busthomi Cirebon Dia berharap, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat memperhatikan petani. Caranya mempermudah petani untuk mendapatkan pupuk subsidi yang kini langka serta sulit.
Di bagian lain, anggota Komisi IV DPR, Ono Surono, tidak menampik jika pupuk subsidi jumlahnya terbatas dan belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan yang ada. Alasannya, karena keterbatasan anggaran yang menjadikan pupuk bersubsidi menjadi terbatas.
"Aspirasi masyarakat tentunya akan kita sampaikan kepada pemerintah melalui Kemneterian Pertanian. Persoalan pupuk subsidi karena alokasi belum bisa memenuhi seluruh kebutuhan. Kebutuhan kita itu sekitar 20 juta ton, namun alokasi anggaran hanya untuk 8 hingga 9 juta ton," kata Ono saat menghadiri Peringatan ke-61 Hari Tani Nasional di Desa Jagapura.
Menurutnya, karena adanya keterbatasan pupuk subsidi, menjadi tugas bersama untuk mengawal distribusi pupuk agar tepat sasaran. Misalnya yang berhak mendapat pupuk bersubsidi adalah petani dengan kepemilikan lahan tidak lebih dari 2 hektare.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta