get app
inews
Aa Read Next : Open Bidding Jadi Alasan Ruhimat Berencana Maju dalam Pilkada Kota Banjar 2024

ASN Garut Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Bupati: Hanya di Wilayah Jabar

Minggu, 24 April 2022 | 19:19 WIB
header img
ASN Garut Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Bupati: Hanya di Wilayah Jabar. (Foto: Istimewa)

GARUT, iNewsTasikmalaya.id - Bupati Garut Rudy Gunawan perbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mudik selama cuti Lebaran Idul Fitri 1443 H/ Lebaran 2022.

"Sekarang ini ASN cuti itu boleh mudik, ya boleh mudik kemanapun tapi di Garut kebanyakan yang cuti itu dia memberitahukan kalau ada yang keluar kota," ujar Bupati Garut Rudy Gunawan, Minggu (24/4/2022).

Kendati tidak banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Garut yang melaksanakan mudik, kata Rudy, pihaknya memperbolehkan penggunaan mobil dinas selama masa cuti hanya untuk wilayah Priangan atau Jawa Barat saja.

"Jadi mengenai kendaraan dinas sepanjang digunakan di Garut dan Priangan, Jawa Barat itu boleh saja digunakan. Kalau mau ke tempat lain kan harus ada izin dulu dari kita, kemudian bagaimana apakah tidak punya kendaraan lain dan sebagainya ya," kata dia.

Berkaitan dengan  Tunjangan Hari Raya (THR) untuk semua PNS di Pemkab Garut, Rudy mengatakan, hal itu  sudah diberikan sejak Rabu lalu. Ia menegaskan, pihaknya akan menegur kepala dinas terkait jika ada keterlambatan dalam penerimaan THR.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut