Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kadisporabudpar Kota Tasikmalaya Deddy Mulyana Raih Gelar Doktor Bidang Manajemen dari UPI Bandung
Advertisement . Scroll to see content

ASN Garut Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Bupati: Hanya di Wilayah Jabar

Minggu, 24 April 2022 | 19:19 WIB
  • author Heru Rukanda
ASN Garut Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Bupati: Hanya di Wilayah Jabar
ASN Garut Boleh Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Bupati: Hanya di Wilayah Jabar. (Foto: Istimewa)

GARUT, iNewsTasikmalaya.id - Bupati Garut Rudy Gunawan perbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mudik selama cuti Lebaran Idul Fitri 1443 H/ Lebaran 2022.

"Sekarang ini ASN cuti itu boleh mudik, ya boleh mudik kemanapun tapi di Garut kebanyakan yang cuti itu dia memberitahukan kalau ada yang keluar kota," ujar Bupati Garut Rudy Gunawan, Minggu (24/4/2022).

Kendati tidak banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Garut yang melaksanakan mudik, kata Rudy, pihaknya memperbolehkan penggunaan mobil dinas selama masa cuti hanya untuk wilayah Priangan atau Jawa Barat saja.

"Jadi mengenai kendaraan dinas sepanjang digunakan di Garut dan Priangan, Jawa Barat itu boleh saja digunakan. Kalau mau ke tempat lain kan harus ada izin dulu dari kita, kemudian bagaimana apakah tidak punya kendaraan lain dan sebagainya ya," kata dia.

Berkaitan dengan  Tunjangan Hari Raya (THR) untuk semua PNS di Pemkab Garut, Rudy mengatakan, hal itu  sudah diberikan sejak Rabu lalu. Ia menegaskan, pihaknya akan menegur kepala dinas terkait jika ada keterlambatan dalam penerimaan THR.

Editor: Asep Juhariyono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut