Pria di Tasikmalaya Cabuli Bocah Laki-laki saat Main Play Station, Korban Diberi Uang dan Rokok
Sabtu, 23 April 2022 | 01:09 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentan penetapan PP pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono