get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Pria di Tasikmalaya Cabuli Bocah Laki-laki saat Main Play Station, Korban Diberi Uang dan Rokok

Sabtu, 23 April 2022 | 01:09 WIB
header img
Pria di Tasikmalaya Cabuli Bocah Laki-laki saat Main Play Station, Korban Diberi Uang dan Rokok. (Foto: Ilustrasi).

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang pria berinsial AC (48) warga Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (22/4/2022).

Pria usia 48 tahun tersebut diduga telah melakukan tindak asusila terhadap seorang bocah laki-laki di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengatakan, kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin (27/2/2022) sekira pukul 21.30 WIB dan Senin (14/2/2022) sekira pukul 14.30 WIB di rumah pelaku.

“Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada saat korban sedang bermain play station (PS),” ujar Agung.

Dikatakan Agung, dalam aksi pencabulannya, pelaku menciumi pipi dan mulut serta mengulum kemaluan korban.  Saat bersamaan pelaku juga melakukan masturbasi hingga mengeluarkan cairan sperma.

“Usai melakukan pencabulan, pelaku memberikan sejumlah uang dan rokok kepada korban,” kata dia.

Agung menuturkan, setelah memperoleh cukup bukti dan keterangan saks-saksi, pihaknya telah menetapkan pelaku berinisial AC sebagai terangka tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentan penetapan PP pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut