JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus penodaan agama Muhammad Kece diduga dianiaya oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Keduanya merupakan sama-sama tahanan Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, Muhammad Kece telah melaporkan dugaan penganiaayan dengan terlapor, yakni Napoleon.
"Napoelon Bonaparte," jawab Brigjen Andi saat dikonfirmasi nama terlapor dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh Kece, Sabtu (18/9/2021).
BACA JUGA:
Muhammad Kece Diduga Dianiaya Irjen Napoleon Bonaparte
Dia menuturkan, penyidik masih mendalami laporan tersebut, termasuk kronologi penganiayaan, apakah dilakukan sendiri oleh Napoleon atau ada yang membantu.
Menurutnya, tiga orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ketiganya, kata dia, merupakan tahanan yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
"Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu. Nanti ya motifnya. Saksi tiga orang, semuanya napi," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim menerima Laporan Polisi LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada 26 Agustus 2021. Pelapor atas nama Muhammad Kasman alias Muhammad Kece.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta