get app
inews
Aa Read Next : Edarkan Uang Palsu di Garut, Pria warga Kabupaten Bandung Barat Ditangkap Polisi usai Beli Rokok

Polres Garut Bongkar Bisnis Prostitusi Online, Sekali Kencan Rp2 Juta

Selasa, 19 April 2022 | 20:00 WIB
header img
Polres Garut Bongkar Bisnis Prostitusi Online, Sekali Kencan Rp2 Juta. Seorang Mucikari Beinisial H Diamankan Polisi. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Fani Ferdiansyah).

GARUT, iNewsTasikmalaya.id – Bisnis prostitusi online di Kabupaten Garus diungkap Satreskrim Polres Garut. Dalam kasus prostitusi online tersebut, polisi mengamankan seorang berinisial H yang ditenggarai sebagai mucikari.

Sang mucikari ini ditangkap di salah satu hotel di Kabupaten Garut. Selama ini, H merupakan target operasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut.

 "Tersangka muncikari berinisial H diamankan saat digelar Operasi Pekat Lodaya 2022 dengan sasaran premanisme, perjudian, peredaran miras dan prostitusi," ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, Selasa (19/4/2022).

Dilansir dari iNewsJabar.id, bisnis lendir ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait transaksi penjualan wanita penghibur kepada pria hidung belang di salah satu hotel kawasan Cipanas, Garut. Berbekal informasi tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan. 

"Ternyata benar. Kami amankan salah satu penjaja atau muncikari dengan BB (barang bukti) berupa uang cash Rp1,5 juta yang sudah dikantongi sebagai bukti pembayaran," ucapnya.

Tidak hanya uang tunai, satu unit kendaraan yang berfungsi sebagai angkutan wanita penghibur di kasus itu pun turut disita polisi. Adapun nilai transaksi bisnis mesum ini berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk sekali kencan.

"(Dari transaksi) mucikari mendapat uang jasa sebesar Rp250 ribu sekali ST (Short Time)," kata kasat. 

Dede menambahkan, tersangka H merupakan seorang karyawan di salah satu salon kecantikan Kabupaten Garut. Dia juga merangkap sebagai freelance di bisnis penyedia wanita penghibur. "Tersangka dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1,4 bulan penjara," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut