Dilapor Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar, Kades Cikoneng: Biarkan Saja, Kami Fokus Kerja
CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 1,1 miliar, Kepala Desa Cikoneng dilaporkan warga atas nama Forum Masyarakat Cikoneng (FMC) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.
Ketua FMC Didi Heriadi datang ke Kejari Ciamis dengan menyerahkan sejumlah berkas yang berhubungan dengan dugaan korupsi.
"Dugaan tindak pidana korupsi sudah dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2021 yang bersumber dari PADes, ADD, DD dan bantuan keuangan provinsi. Berdasarkan UU No 31 tahun 1999 dimana peran masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Didi Heriyadi.
Dikatakan Didi, hal itu dilakukannya sebagai upaya terakhir melakukan pencegahan tidak pidana korupsi. Ia sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan kepala desa dan perangkatnya, tapi mereka menolak menandatangai fakta integritas yang dibuat.
"Dalam pakta integritas itu tertuang pernyataan untuk tidak mengulangi lagi tindakan yang dapat merugikan anggaran keuangan desa serta perbaikan pengelolaan keuangan desa, namun yang bersangkutan tidak mau menandatanganinya," jelasnya.
Editor : Asep Juhariyono