Dilapor Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar, Kades Cikoneng: Biarkan Saja, Kami Fokus Kerja
CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp 1,1 miliar, Kepala Desa Cikoneng dilaporkan warga atas nama Forum Masyarakat Cikoneng (FMC) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.
Ketua FMC Didi Heriadi datang ke Kejari Ciamis dengan menyerahkan sejumlah berkas yang berhubungan dengan dugaan korupsi.
"Dugaan tindak pidana korupsi sudah dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2021 yang bersumber dari PADes, ADD, DD dan bantuan keuangan provinsi. Berdasarkan UU No 31 tahun 1999 dimana peran masyarakat dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” kata Didi Heriyadi.
Dikatakan Didi, hal itu dilakukannya sebagai upaya terakhir melakukan pencegahan tidak pidana korupsi. Ia sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan kepala desa dan perangkatnya, tapi mereka menolak menandatangai fakta integritas yang dibuat.
"Dalam pakta integritas itu tertuang pernyataan untuk tidak mengulangi lagi tindakan yang dapat merugikan anggaran keuangan desa serta perbaikan pengelolaan keuangan desa, namun yang bersangkutan tidak mau menandatanganinya," jelasnya.
Dugaan korupsi tersebut, lanjut dia, di antaranya sewa tower di lahan desa dan tanah Bengkok seta Pendapatan Asli Desa (PADes) dari pasar. Dana yang seharusnya masuk ke dalam Rekening Kas Desa (RKD) Rp.80 juta per tahun, tapi uang yang disetorkan ke RKD hanya Rp3 juta saja.
"Saya berharap Kejaksaan Negeri Ciamis bisa segera mungkin menindaklanjuti laporan kami ini agar masyarakat tidak resah," harap Didi Heriyadi.
Sementara itu, Kepala Desa Cikoneng, Elin Herlina menepis semua dugaan korupsi dana desa dan menolak menandatangani fakta integritas tersebut.
Dirinya mengklaim jika anggaran dan pembangunan desa sangat transparan, baik itu bagi masyarakat Cikoneng maupun orang lain yang ingin mengetahui.
"Terkait adanya pelaporan ke Kejaksaan Negeri Ciamis yang menyebutkan kami melakukan dugaan korupsi, itu adalah haknya. Insya Alloh kami tetap amanah dan transparan perihal anggaran maupun pembangunan di wilayah desa Cikoneng. Silahkan cek di kantor, ada terpampang di spanduk, maupun website kami," ungkap Elin Herlina, Jumat (01/4/2022).
"Kenapa harus saya tandatangani, sementara saya dan semua perangkat desa tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan tersebut," sambung dia.
Elin mengatakan, tuduhan korupsi dinilainya tidak masuk akal. Pendapatan dari pasar desa itu baru masuk ke RKD dimulai 2018 karena sebelumnya pasar dikelola oleh pengurus pasar.
"Nilai yang masuk ke RKD itu bervariatif karena setiap tahun tidak selalu sama. Banyak faktor, di antaranya tidak semua penyewa kios di pasar itu melunasi biaya sewa," paparnya.
Sambung Elin, pihaknya selalu melaksanakan kegiatan sesuai prosedur dan melaporkannya ke pihak terkait dan sesuai laporan pertanggungjawaban (LPJ).
"Kalau adanya penyimpangan, tentunya kami mendapatkan teguran. Kita tahu sendiri, jika ada kegiatan pembangunan, Inspektorat, BPK ataupun yang lainnya pastinya secara detail memeriksanya. Alhamdulillah tidak ada masalah," jelasnya.
Adanya pelaporan mengatasnamakan Forum Masyarakat Cikoneng, pihak Desa tidak akan ambil pusing dan akan tetap bekerja sesuai aturan mengabdi pada masyarakat.
"Biarkan saja, kami akan fokus bekerja dan membangun daerah Cikoneng agar lebih baik lagi dan tidak akan terpengaruh oleh provokasi, takutnya menjadi pemicu terpecah belah warga masyarakat," pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono