TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di di Kota Tasikmalaya diringkus Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota.
Sindikat curanmor tersebut beranggotakan 4 tersangka yang masing-masing berinsial KM, DS, RR dan AJ.
Para tersangka melakukan pencurian sepeda motor diberbagai tempat di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, salah satunya di wilayah Kecamatan Indihiang, pada 26 Maret 2022.
“Alhamdulillah, sindikat curanmor khususnya roda 2 yang beraksi di Kota Tasikmalaya dapat kita ungkap berikut barang buktinya,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat rilis kasus curanmor di Mapolsek Indihiang, Kamis (31/3/2022) siang.
Dikatakan kapolres, dari keterangan sindikat curanmor roda 2 ini, para tersangka sudah melakukan pencurian sepeda motor di 36 tempat kejadian perkara (TKP).
“Kita juga mengamankan alat-alat yang digunakan sindikat curanmor ini, di antaranya satu buah kunci letter Y, 3 mata kunci astag, satu buah kunci 12, satu buah obeng kembang, 15 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek, serta satu unit mobil Honda Jazz,” kata Aszhari.
Modus operandi yang dilakukan sindikat curanmor, lanjut Aszhari, para tersangka merental satu unit mobil kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri.
Setelah melihat adanya sasaran, 3 tersangka turun dari mobil dan mencuri sepeda motor dengan cara merusak konci kontaknya kemudian membawanya.
“Sasarannya sepeda motor yang diparkir di depat rumah atau kosan,” ucap kapolres.
Ia menambahkan, para tersangka sindikat curanmor roda 2 ini dijerat dengan pasal 365 junto 65 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
“Saya minta warga yang memiliki kendaraan supaya memasang kunci ganda untuk menjaga dari aksi curanmor. Ini memang cara klasik, tapi setidaknya bisa mencegah dan mempersulit para pelaku curanmor,” tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono