Polres Tasikmalaya Kota Gagalkan Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi 2 Ekor Owa Jawa
Dalam kasus ini, tersangka terbukti telah melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk memiliki, memelihara, mengangkut, hingga memperdagangkan satwa yang dilindungi.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah kardus sebagai tempat penyimpanan Owa Jawa, satu buah kotak kayu, satu ekor Owa Jawa jantan, satu ekor Owa Jawa betina, dan satu unit handphone merek VIVO warna biru.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku perdagangan satwa liar bahwa aparat penegak hukum akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal yang mengancam keberlangsungan spesies langka di Indonesia.
“Satwa seperti Owa Jawa merupakan kekayaan hayati yang harus dijaga. Tindakan tegas seperti ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi lingkungan dan ekosistem,” lanjut AKP Herman.
Owa Jawa adalah salah satu spesies primata endemik Pulau Jawa yang statusnya sangat terancam punah akibat perburuan dan kerusakan habitat.
Keberadaannya yang langka membuat satwa ini dilindungi secara hukum dan tidak boleh dipelihara apalagi diperjualbelikan.
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran terhadap upaya pelestarian satwa langka di Indonesia. Polres Tasikmalaya Kota pun mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga kelestarian alam dengan tidak membeli atau memelihara hewan dilindungi secara ilegal.
Editor : Asep Juhariyono