Polres Tasikmalaya Kota Gagalkan Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi 2 Ekor Owa Jawa
TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi, dengan menyelamatkan dua ekor Owa Jawa (Hylobates moloch) yang hendak diperjualbelikan dalam kondisi hidup.
Tersangka berinisial CN, warga Kabupaten Tasikmalaya, diamankan petugas di sekitar SPBU Margaluyu, Kecamatan Manonjaya, pada Senin (7/7/2025) malam.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil operasi, pelaku tertangkap tangan saat membawa dua ekor satwa langka jenis Owa Jawa, yang masing-masing berjenis kelamin jantan dan betina.
“Tersangka kami tangkap saat tengah membawa dua ekor Owa Jawa dalam kondisi hidup menggunakan kardus dan kotak kayu. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Konservasi,” tegas AKP Herman, Selasa (9/7/2025).
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 32 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam kasus ini, tersangka terbukti telah melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk memiliki, memelihara, mengangkut, hingga memperdagangkan satwa yang dilindungi.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah kardus sebagai tempat penyimpanan Owa Jawa, satu buah kotak kayu, satu ekor Owa Jawa jantan, satu ekor Owa Jawa betina, dan satu unit handphone merek VIVO warna biru.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku perdagangan satwa liar bahwa aparat penegak hukum akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal yang mengancam keberlangsungan spesies langka di Indonesia.
“Satwa seperti Owa Jawa merupakan kekayaan hayati yang harus dijaga. Tindakan tegas seperti ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi lingkungan dan ekosistem,” lanjut AKP Herman.
Owa Jawa adalah salah satu spesies primata endemik Pulau Jawa yang statusnya sangat terancam punah akibat perburuan dan kerusakan habitat.
Keberadaannya yang langka membuat satwa ini dilindungi secara hukum dan tidak boleh dipelihara apalagi diperjualbelikan.
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran terhadap upaya pelestarian satwa langka di Indonesia. Polres Tasikmalaya Kota pun mengimbau masyarakat untuk ikut serta menjaga kelestarian alam dengan tidak membeli atau memelihara hewan dilindungi secara ilegal.
Editor : Asep Juhariyono