Aparat kepolisian dari Resmob Polsek Tamalanrea yang menerima laporan langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku di sebuah kamar.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatan yang ia lakukan lantaran karena kerap menonton video porno. Ia juga mengakui melakukan hal tersebut lantaran suka dengan korban yang cantik.
Sementara itu korban yang diinterogasi di kamar berbeda, nampak masih shock dan histeris atas apa yang baru saja ia alami. Dan saat ini telah dalam perlindungan pihak keluarganya.
Panit Resmob Polsek Tamalanrea Ipda Iqbal Qosman membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang oknum mahasiswa dalam kasus percobaan pemerkosaan.
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan melanggar kesopanan atau percobaan pemerkosaan dan dijerat dengan Pasal 281 kuhpdenga ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta