get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi Kotak Amal Masjid Sirnagalih Tasikmalaya, 2 Bocah Kabur Tinggalkan Hasil Curian dan Motornya

Kasus 2 Bocah Curi Kotak Amal Masjid di Tasikmaya Berakhir Damai

Senin, 28 April 2025 | 16:31 WIB
header img
Pihak kepolisian dari Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota mengambil langkah restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan masalah tersebut. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kasus pencurian kotak amal di Masjid Ponpes Al-Misbah Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu (26/4/2025) lalu, yang dilakukan dua bocah cilik akhirnya berakhir damai.

Pihak kepolisian dari Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota mengambil langkah restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kapolsek Indihiang, Kompol H Iwan mengatakan, mediasi dilakukan pada Sabtu sore. Dalam mediasi itu pihak pengurus ponpes turut hadir, demikian juga keluarga dari salah satu bocah tersebut yang mencuri kotak amal, dan ketua RW.

"Sudah dilakukan mediasi, pada Sabtu sore nya, dan Allhamdulilah semua pihak sepakat untuk damai," kata Kompol H Iwan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (28/4/2025) pagi.

Iwan menuturkan, pengurus ponpes pun telah memaafkan kedua bocah cilik yang mencuri kotak amal tersebut, dan tidak memperpanjang kasus tersebut.

"Kan karena dua bocah itu juga masih pelajar, pihak ponpes juga sudah memaafkan, dan tidak membuat laporan, akhirnya semua sepakat untuk saling memaafkan," ujarnya.

Iwan menyampaikan, bahwa kasus tersebut terjadi pada Sabtu (26/4/2025) dini hari, sekira pukul 01.30 WIB. Yang mana, kedua bocah cilik itu tidak ada niat untuk melakukan aksi pencurian. Mereka, datang ke masjid berniat untuk melaksanakan shalat isya pada pukul 23.30 WIB. 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut