get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Lolos PPPK, 93 Petugas Kebersihan Kota Banjar Dirumahkan Meski Puluhan Tahun Mengabdi

Kabar Gembira! BKN akan Proses Seleksi P3K Tahap II, Zudan: Tak Boleh Ada Pengangkatan Honorer Lagi

Selasa, 15 April 2025 | 14:48 WIB
header img
Badan Kepagawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) akan memproses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Dalam waktu dekat ini, Badan Kepagawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) akan memproses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam konferensi pers-nya kepada awak media di Bale Kota Tasikmalaya, pada Senin (14/4/2025) kemarin, usai menghadiri apel pengangkatan 203 ASN.

Zudan menambahkan, proses seleksi P3K tahap II direncanakan akan dilaksanakan pda pekan ini.

"Minggu-minggu ini kita akan melanjutkan seleksi calon P3K tahap II, jadi rekan-rekan yang sudah ikut test untuk buka akun masing-masing. kebijakan nasional sendiri akan menyelesaikan seleksi P3K tahun ini," kata Prof Zudan pada wartawan.

Oleh karena itu, diungkapkan Zudan, bahwa akan ada P3K penuh waktu dan paruh waktu. Selain itu, kebijakan pemerintah yang sedang ikut seleksi tidak boleh dihentikan gaji nya.

"Kemudian yang kedua kebijakan nasional tidak boleh ada pengangkatan honorer baru, jadi ini adalah periode terakhir. Tidak boleh siapa pun menambah pengangkatan pegawai honorer," tegas Zudan.

Disinggung perihal ada yang sudah lulus administrasi P3K tapi di PHK, Zudan menyebut, jika hal tersebut sudah berproses, serta pertimbangan teknis (pertek) sudah keluar tidak boleh diberhentikan.

"Itu nanti untuk diangkat menjadi CPNS atau calon P3K. Semua yang sedang berproses tidak boleh diberhentikan, kecuali dia melakukan pelanggaran. Jadi P3K dan PNS sekarang 10 hari berturut-turut tidak masuk kantor itu bisa diberhentikan dari PNS," ungkapnya 

"Di BKN sendiri, pada  bulan lalu telah memberhentikan kurang Lebih seluruh Indonesia 20 P3K, dan 20 PNS karena melakukan pelanggaran-pelanggaran," pungkasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut