Polisi Ringkus Sindikat Maling Kambing di Ciamis, 2 Pelaku Masuk Daftar Pencarian Orang

CIAMIS, iNewsTasikmalaya.id - Polisi menangkap satu pelaku kambing di Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri, Ciamis, Jawa Barat. Pelaku tersebut berinisial RH.
Kapolres Ciamjs, AKBP Akmal, mengatakan, RH diamankan setelah mencuri 6 kambing milik warga bersama dua rekannya yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Satu dari tiga pelaku pencurian hewan ternak kambing berhasil kami amankan, dua orang pelaku berinisal JJ dan GG masih DPO,"ungkap, AKBP Akmal saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (7/4/2025).
AKBP Akmal menyebutkan aksi pencurian hewan ternak ini dinilai sangat meresahkan masyarakat, teutama para peternak Ciamis dan sekitarnya yang kerap kehilangan hewan ternaknya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melancarkan aksinya pada malam hari dengan menggunakan mobil sewaan dan menjual hewan hasil curianya ke pasar hewan.
"Pelaku mencuri hewan ernak lalu menjual hasil curiannya kembali untuk mendapat keuntungan,"kata dia.
Pada kesempatan tersebut, AKBP Akmal menyarankan kepada dua pelaku yang masih dalam pencarian untuk segera menyerahkan diri.
"Dua orang masih DPO, saya sarankan segera menyerahkan diri. Jika tidak akan kami tindak tegas, jika melawan saya perintahkan tembak ditempat,"ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyerahkan kembali enam ekor kambing yang berhasil diamankan kepada pemiliknya.
“Kami mengembalikan hewan ternak ini kepada korban sebagai bukti komitmen kami melindungi masyarakat,”pungkasnya.
Sebagai informasi, akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksilam 7 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono