get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Cimaragas Dampingi Petani Ikuti Pelatihan Padi Organik, Wujudkan Ketahanan Pangan

Polisi Ringkus Sindikat Maling Kambing di Ciamis, 2 Pelaku Masuk Daftar Pencarian Orang

Senin, 07 April 2025 | 12:44 WIB
header img
Polisi meringkus sindikat maling kambing di Ciamis, dua pelaku masuk dalam Dadtar Pencarian Orang (DPO). (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Budiana Martin.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Akmal menyarankan kepada dua pelaku yang masih dalam pencarian untuk segera menyerahkan diri.

"Dua orang masih DPO, saya sarankan segera menyerahkan diri. Jika tidak akan kami tindak tegas, jika melawan saya perintahkan tembak ditempat,"ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyerahkan kembali enam ekor kambing yang berhasil diamankan kepada pemiliknya. 

“Kami mengembalikan hewan ternak ini kepada korban sebagai bukti komitmen kami melindungi masyarakat,”pungkasnya.

Sebagai informasi, akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksilam 7 tahun penjara.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut