Polisi Ringkus Sindikat Maling Kambing di Ciamis, 2 Pelaku Masuk Daftar Pencarian Orang
Senin, 07 April 2025 | 12:44 WIB

Pada kesempatan tersebut, AKBP Akmal menyarankan kepada dua pelaku yang masih dalam pencarian untuk segera menyerahkan diri.
"Dua orang masih DPO, saya sarankan segera menyerahkan diri. Jika tidak akan kami tindak tegas, jika melawan saya perintahkan tembak ditempat,"ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyerahkan kembali enam ekor kambing yang berhasil diamankan kepada pemiliknya.
“Kami mengembalikan hewan ternak ini kepada korban sebagai bukti komitmen kami melindungi masyarakat,”pungkasnya.
Sebagai informasi, akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksilam 7 tahun penjara.
Editor : Asep Juhariyono