Sindikat Uang Palsu Siap Edarkan Upal Dibeli dari Jakarta, Berhasil Diungkap Polres Tasikmalaya Kota

Konferensi pers yang turut dihadiri, Kepala BI Tasikmalaya Laura Rulida Eka Sari, Faruk menambahkan, para pelaku memperoleh upal tersebut dari seseorang bersama Darsono di Cijantung, Jakarta Timur, dengan harga Rp4 juta.
"Mereka kemudian berencana menjualnya kembali seharga Rp5 juta untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta. Para tersangka mengetahui, bahwa uang tersebut palsu, namun tetap berniat menjualnya demi keuntungan. Ini jelas melanggar hukum, dan akan kami tindak tegas," tegasnya.
Dalam kasus tersebut, Faruk mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) Undamg-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 KUHP. "Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar," ungkapnya.
Saat ini, diungkapkan Faruk, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di wilayahnya," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono