get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Ciamis Ungkap Sindikat Pencurian Gas LPG, 5 Pelaku Berhasil Ditangkap

Sindikat Uang Palsu Siap Edarkan Upal Dibeli dari Jakarta, Berhasil Diungkap Polres Tasikmalaya Kota

Selasa, 25 Maret 2025 | 16:07 WIB
header img
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi menggelar konferensi pers bersama Kepala BI Tasikmalaya Laura Rulida Eka Sari, dalam perkara peredaran uang palsu (upal). Foto: istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap sindikat  pengedar uang palsu (upal) di wilayah hukumnya. Dalam kasus tersebut p,olisi menetapkan tiga tersangka komplotan sindikat yakni,  inisial CCN (40), S (40), dan UU (64).

Ketiga tersangka tersebut ditangkap di Kampung Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap diduga menyimpan dan berencana memperjualbelikan upal pecahan Rp100.000 sebanyak 287 lembar dengan nilai total Rp28,7 juta.

Faruk menyebut, kasus ini terungkap setelah Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran upal di wilayahnya.

Berdasarkam informasi yang diterima, salah satu tersangka, CCN, diduga akan melakukan transaksi upal di daerah Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Dari sana, petugas segara bergerak dan menangkap ketiga pelaku sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat penggeledahan, lanjut dia, ditemukan uang palsu senilai Rp28,7 juta serta alat pendeteksi uang palsu.

"Kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti upal, alat pendeteksi uang palsu, serta tiga unit ponsel yang digunakan untuk transaksi," kata AKBP Moh Faruk Rozi pada konferensi persnya yang digelar di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (25/3/2025) siang.

Konferensi pers yang turut dihadiri, Kepala BI Tasikmalaya Laura Rulida Eka Sari, Faruk menambahkan, para pelaku memperoleh upal tersebut dari seseorang bersama Darsono di Cijantung, Jakarta Timur, dengan harga Rp4 juta. 

"Mereka kemudian berencana menjualnya kembali seharga Rp5 juta untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta. Para tersangka mengetahui, bahwa uang tersebut palsu, namun tetap berniat menjualnya demi keuntungan. Ini jelas melanggar hukum, dan akan kami tindak tegas," tegasnya.

Dalam kasus tersebut, Faruk mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) Undamg-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 KUHP. "Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar," ungkapnya.

Saat ini, diungkapkan Faruk, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di wilayahnya," tandasnya.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut