Viral Sertifikat Tanah Bentuk Kertas akan Ditarik Pemerintah, Ini Klarifikasi ATR/BPN Kota Banjar

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id - Viral di media sosial (medsos) tentang kabar sertifikat tanah yang masih berbentuk kertas, termasuk “letter C,” akan dimusnahkan oleh pemerintah, dan tanahnya diambil alih negara.
Isu ini langsung memicu keresahan, terutama di kalangan pemilik tanah.
Namun, tenang! Kepala Kantor ATR/BPN Kota Banjar, Jawa Barat, Ruminah, dengan tegas memastikan kabar tersebut murni hoaks atau tidak benar. Ia menjelaskan, baik sertifikat kertas maupun girik, tetap sah dan berlaku.
"Sertifikat lama masih berlaku dan tidak akan ditarik kecuali ada pengajuan permohonan alih media oleh pemilik. Jadi, tidak perlu khawatir!" kata Ruminah, Jumat (21/3/2025).
Ruminah memaparkan, perubahan ke sertifikat elektronik dirancang untuk meningkatkan efisiensi layanan pertanahan, bukan untuk menimbulkan kecemasan.
"Tujuannya adalah kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan, sambil melindungi data mereka dari risiko kehilangan."kata dia.
Ia juga menambahkan, transformasi digital ini akan membantu masyarakat lebih familiar dengan teknologi tanpa memaksa mereka beralih jika tidak siap.
Bagi pemilik tanah yang belum memiliki sertifikat atau masih menggunakan girik, Ruminah memberikan saran penting.
"Segeralah mendaftarkan tanah Anda di kantor pertanahan. Jangan sampai ketinggalan!"ucapnya.
Tak lupa, ia mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi yang beredar. Hoaks seperti ini dapat merusak kepercayaan publik dan menciptakan keresahan yang tidak perlu.
"Mari bijak memilah informasi. Jangan mudah terprovokasi!" tutupnya.
Editor : Asep Juhariyono