Aturan Baru! Jam Kerja ASN Pemkot Tasikmalaya Selama Ramadan Berubah, Dimulai Besok
Selasa, 04 Maret 2025 | 12:53 WIB

Sedangkan, perangkat daerah yang memberikan layanan 24 jam dan satuan pendidikan akan menyesuaikan jadwalnya berdasarkan keputusan kepala perangkat daerah dengan persetujuan wali kota Tasikmalaya.
Asep menambahkan, surat ini juga mencabut dan menggantikan aturan sebelumnta yang tertuanng dalam Suratt Edaran Wali Kota Tasikmalaya Nomor 000.8.3/SE.029-ORGANISASI/2025.
"Penetapan jam kerja ini dilakukan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Sekda Provinsi Jawa Barat," jelasnya.
Surat edaran ini ditandatangani langsung wali kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan, pada Senin 3 Maret 2025.
Editor : Asep Juhariyono