get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Tasikmalaya Belum Resmi Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Wali Kota: Kita Diskusikan Dulu

Aturan Baru! Jam Kerja ASN Pemkot Tasikmalaya Selama Ramadan Berubah, Dimulai Besok

Selasa, 04 Maret 2025 | 12:53 WIB
header img
Sekda Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian

Sedangkan, perangkat daerah yang memberikan layanan 24 jam dan satuan pendidikan akan menyesuaikan jadwalnya berdasarkan keputusan kepala perangkat daerah dengan persetujuan wali kota Tasikmalaya.

Asep menambahkan, surat ini juga mencabut dan menggantikan aturan sebelumnta yang tertuanng dalam Suratt Edaran Wali Kota Tasikmalaya Nomor 000.8.3/SE.029-ORGANISASI/2025.

"Penetapan jam kerja ini dilakukan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Sekda Provinsi Jawa Barat," jelasnya.

Surat edaran ini ditandatangani langsung wali kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan, pada Senin 3 Maret 2025.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut