Sekda Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah. Foto: iNewsTasikmalaya.id/Kristian
Adapun, perangkat daerah dengan sistem 5 hari kerja, jaam kerja ditetapkan sebagi berikut.
Untuk perangkat daerah dengan sistem 5 hari kerja, jam kerja ditetapkan sebagai berikut:
1. Senin hingga Kamis dan Sabtu: 08.00 - 14.00 WIB (istirahat 12.00 - 12.30 WIB).