get app
inews
Aa Read Next : Terlilit Pinjol Rp100 Juta, Ibu di Depok Tega Jual Anak Kandungnya yang Berusia 14 Tahun ke WNA

Tersangka Penyelundupan Satu Ton Sabu di Pangandaran Jadi 5 Orang, Ini Peran Para Tersangka

Kamis, 17 Maret 2022 | 09:02 WIB
header img
Tersangka Penyelundupan Satu Ton Sabu di Pangandaran Jadi 5 Orang, Ini Peran Para Tersangka. (Foto: Ist)

PANGANDARAN, iNewsTasikmalaya.id – Ditresnarkoba Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Afganistan berinisial M yang diduga terlibat dalam penyelundupan satu ton sabu dari Iran ke Indonesia.

Sehingga saat ini total 5 tersangka sindikat peredaran narkoba internasional yang telah diamankan Ditresnarkoba Polda Jabar dalam pengungkapan sabu seberat satu ton di Pantai Madasari, Kabupaten Pangandaran, Rabu (16/3/2022).

Kelima tersangka sindikat peredaran narkoba internasional tersebut masing-masing berinsial M, DH, HH, AH, dan seorang perempuan NS. Para tersangka merupakan warga kabupaten Pangandaran.

Berdasarkan hasil interogasi penyidik, kelima tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka M warga negara Afganistan yang berdomisili di Pangandaran diduga berperan sebagai penghubung antara sindikat internasional dengan sindikat lokal.

Tersangka DH (41) warga Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, berperan sebagai pengendali peredaran narkoba. Tersangka HH (39) warga Dusun Kalensari, Desang Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, berperan sebagai sopir pendistribusian sabu.

Kemudian tersangka AH (38) warga Dusun Kalensari, Desa Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, berperan sebabai sopir pengantar sabu, dan tersangka NS (27) seorang perempuan warga Kampung Golempang, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, berperan membantu menyalurkan sabu dari perahu ke mobil.

Editor : Asep Juhariyono

Follow Berita iNews Tasikmalaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut