TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya melaunching rumah restorative justice (keadilan restoratif) di Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Rabu (16/3/2022).
Keberadaan rumah restorative justice (RJ) bertujuan untuk memudahkan penyelesaian permasalahan atau perkara di luar jalur hukum atau peradilan.
Restorative justice merupakan sebuah proses di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama.
Rumah restorative justice dilaunching langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya Fajaruddin.
Menurut dia, rumah RJ merupakan program Jaksa Agung. Manfaat rumah RJ ini penyelesaian permasalahan hukum bukan hanya bisa diselesaikan di tingkat persidangan.
Namun, perkara-perkara yang sifatnya ringan dengan melibatkan masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat maka bisa menyelesaikan masalah dengan mufakat di rumah RJ dengan mengedepankan hukum adat dan kearifan lokal.
“Jadi tidak semua permasalahan hukum yang sifatnya kecil itu diproses di persidangan. Sepanjang adanya perdamaian antara kedua belah pihak dengan keterlibatan tokoh masyarakat maupun kesepakatan pihak keluarga korban dan tersangka, maka bisa dilakukan restorative justice,” ujar Fajaruddin.
"Penuntut umum satu-satunya lembaga yang bisa memutuskan apakah perkara itu masuk tahap persidangan atau tidak. Di sini lah prinsip restorative justice," sambung dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya H Ivan Dicksan mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya sangat mengapresiasi dengan hadirnya rumah restoratife justice.
Ia menyebut, dengan adanya rumah restorative justice ini diharapkan perkara-perkara ringan yang terjadi di masyarakat bisa diselesaikan dengan cara musyawarah tanpa harus menempuh jalur hukum.
"Jadi kearifan lokal kita masih bisa tumbuh dalam menyelesaikan masalah-masalah di masyarakat," ujar Ivan.
Editor : Asep Juhariyono