Untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, Jajang mengungkapkan, Sat Resnarkoba segera berkoordinasi dengan Piker Polsek Tawang dan Sat Samapta.
Barang bukti kemudian diamankan menggunakan mobil truk Dalmas untuk dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota guna proses lebih lanjut.
"Selain mengamankan barang bukti, kami juga menangkap dua orang yang diduga sebagai pemilik gudang miras berinisial H dan D untuk diamankan menggunakan mobil truk Dalmas untuk dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota guna proses lebih lanjut," ucapnya.
Jajang menyebut, bahwa penggerebakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di Kota Tasikmalaya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono