TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tasikmalaya Kota, menggerebek sebuah rumah kontrakan di Gang Jalan Siliwangi, Kecamatan Tawang, pada Sabtu (1/2/2025) petang.
Rumah tersebut digerebek Sat Resnarkoba Polres Tasikmalaya Kota lantaran diduga menyimpan minuman keras (miras) yang dilarang beredar di wilayah Kota Santri ini.
Benar saja, saat kepolisian menggerebek rumah tersebut, ditemukan ratusan botol miras berbagai merek dan jenis yang diduga disimpan sebagai stok penjualan ilegal.
Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan membenarkan adanya penggerebekan rumah tersebut. Adapun, dijelaskan Jajang, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat melalui telepon kepada Sat Narkoba sekitar 17.00 WIB.
"Pengungkapan kasus ini bawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut. Warga menemukan sejumlah besar miras tersimpan di dalam rumah tersebut," kata Iptu Jajang.
Dari laporan itu, diterangkan Jajang, petugas segera melakukan penggerebekan dan menemukan 247 botol miras dengan berbagai merek dan jenis.
Untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, Jajang mengungkapkan, Sat Resnarkoba segera berkoordinasi dengan Piker Polsek Tawang dan Sat Samapta.
Barang bukti kemudian diamankan menggunakan mobil truk Dalmas untuk dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota guna proses lebih lanjut.
"Selain mengamankan barang bukti, kami juga menangkap dua orang yang diduga sebagai pemilik gudang miras berinisial H dan D untuk diamankan menggunakan mobil truk Dalmas untuk dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota guna proses lebih lanjut," ucapnya.
Jajang menyebut, bahwa penggerebakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal di Kota Tasikmalaya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," tandasnya.
Editor : Asep Juhariyono