get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Tasikmalaya Gelar Deklarasi Damai Pilkada 2024, Hadirkan Tiga Paslon Cabup dan Cawabup

Duh, 2 Anak di Tasikmalaya jadi Korban Sodomi, Pelaku Diamankan Polisi

Jum'at, 10 Januari 2025 | 15:44 WIB
header img
Duh, 2 Anak di Tasikmalaya jadi Korban Sodomi, Pelaku Diamankan Polisi. Foto: Ilustrasi/Istimewa

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Tasikmalaya. Kali ini menimpa seorang anak laki-laki berinisial RK (14), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya disodomi oleh pelaku berinisial US (44) masih satu kampung dengan korban. 

Pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor Tasikmalaya setelah korban melapor kepada orang tuanya. Kasus ini terungkap pada Kamis, 26 Desember 2024, ketika RK menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, menyatakan bahwa aksi bejat pelaku sudah terjadi berulang kali, bahkan melibatkan korban lain. “Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yang menyimpang, dan tidak hanya menimpa korban ini saja,” jelas AKP Ridwan, Jumat (10/1/2025).

Kejadian bermula saat ibu korban meminta RK untuk membeli air mineral di toko milik pelaku. Karena waktu yang terlalu lama, ibu korban merasa curiga. Kecurigaan ini semakin menguat setelah teman-teman korban memberi informasi bahwa RK diduga telah dicabuli oleh pelaku.

Karena khawatir, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tasikmalaya. Setelah laporan diterima, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumahnya untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut hasil penyidikan, pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap RK, dan tindakannya didasarkan pada pengakuan pelaku serta bukti-bukti yang ditemukan, termasuk keterangan saksi.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang pulsa atau rokok sebagai imbalan agar korban mau melakukan perbuatan tersebut.

"Modusnya tersangka menawarkan dan memberi uang pulsa atau rokok kepada para korban supaya mau dilakukan perbuatan menyimpang tersebut," ujar kasat.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di ruang tahanan (rutan) Mapolres Tasikmalaya dan dijerat dengan Pasal 82 UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindugan Perempuan dan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut