get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerak Cepat, Polisi Antar Pulang Pemudik Ibu dan Anak ke Rumahnya akibat Mabuk Perjalanan

Dua Tersangka Pembobol Konter HP di Tasikmalaya di Tangkap Polisi, Hasil Kejahatan Dijual ke Bandung

Senin, 14 Maret 2022 | 13:31 WIB
header img
Dua Tersangka Pembobol Konter HP di Tasikmalaya di Tangkap Polisi, Hasil Kejahatan Dijual ke Bandung. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Ist)

"Para tersangka menjual hp 1 sampai 3 unit di satu tempat. Ada yang dijual ke perorangan, ke konter hp, digadaikan, dan beberapa hp di jual ke daerah Cikampek, Bandung, Karawang dan Cimahi," kata dia. 

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 sampai ke-5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut