get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Punya Ayah, Anak SDN 1 Cikuya Bandung Tulis Surat Buat Polisi Minta Ditemani saat Dibagi Rapor

Dua Tersangka Pembobol Konter HP di Tasikmalaya di Tangkap Polisi, Hasil Kejahatan Dijual ke Bandung

Senin, 14 Maret 2022 | 13:31 WIB
header img
Dua Tersangka Pembobol Konter HP di Tasikmalaya di Tangkap Polisi, Hasil Kejahatan Dijual ke Bandung. (Foto: iNewsTasikmalaya.id/Ist)

TASIKMALAYA, iNewsTasikmalaya.id - Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan dua tersangka kasus pembobolan sebuah konter hp tepatnya di Kampung Karangmekar, Desa Hegarwangi, Kecamatan Bantar Kalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Kedua tersangka yang masing-masing berinisial R0 (19) dan AA (24) di rumahnya masing-masing. RI ditangkap di Kampung Rahayu, Desa/Kecamatan Karangnunggal dan AJ ditangkap di Kampung Santrijaya, Desa Sarimanggu, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

Dari kedua tersangka, polisi turut mangamankan satu buah linggis ukuran 35 centimeter, satu buah besi yang ujungnya dilancipkan, satu buah gunting kawat, tas gendong, 29 unit hp berbagai merek dan satu unit sepeda motor.

Pembobolan konter hape bernama Cermat Cell terjadi pada Jumat (4/3/2022). 

"Modus para tersangka ini yakni tersangka RO manjat tiang listrik untuk naik ke atas konter hp. Tersangka kemudian mencongkel pintu dan masuk ke dalam konter mengambil 51 unit hp yang dimasukan ke dalam tas," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo, saat ungkap kasus curat di Mapolres Tasikmalaya, Senin (14/3/2022).

"Tas berisi hp kemudian dilemparkan ke tersangka AJ yang menunggu di luar sambil memantau situasi," sambung dia. 

Dikatakan dia, hp hasil curian dibagi 2 oleh tersangka, di mana tersangka R0 mendapatkan 27 unit hp sedangkan tersangka AJ mendapat 24 unit hp. 

"Para tersangka menjual hp 1 sampai 3 unit di satu tempat. Ada yang dijual ke perorangan, ke konter hp, digadaikan, dan beberapa hp di jual ke daerah Cikampek, Bandung, Karawang dan Cimahi," kata dia. 

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 sampai ke-5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. 

 

Editor : Asep Juhariyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut