Dalam aksinya, DS memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Ia memilih sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan ketat, kemudian merusak kunci menggunakan alat khusus atau kunci palsu.
"Tersangka menyasar kendaraan yang dianggap mudah diambil. Modus ini sudah beberapa kali dilakukannya, dan ia dikenal sebagai residivis yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya," ucap Kapolres Ciamis.
DS diketahui sudah dua kali menjalani hukuman penjara dengan total masa hukuman 4 tahun 6 bulan. Kini, ia kembali terlibat dalam tindak pidana serupa.
Atas tindakannya, DS dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai 7 tahun penjara.
"Pasal ini berlaku untuk kasus pencurian yang dilakukan dengan cara merusak kunci, menggunakan kunci palsu, atau tindakan lain yang melawan hukum," jelas AKBP Akmal.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir.
Langkah sederhana seperti menggunakan kunci tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang diawasi dapat mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Editor : Asep Juhariyono