“Jadi tersangka yang melakukan pemukulan ke anggota Polsek Cihideung ini buronan Polsek Cibeureum dengan kasus penganiayaan,” tegas Agung.
“Kita sudah amankan tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KHUPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pria tukang pihat di Tasikmalaya nekat pukuli dan cekik anggota polisi saat sedang dimintai keterangan di ruang penyidik Polsek Cihideung, Polres Tasikmalaya Kota.
Pria berinisial A alias Unyil (30) diperiksa petugas terkait upaya penyerangan kepada petugas kepolisian yang sedang sedang melaksanakan patroli.
Pelaku secara tiba-tiba memukul wajah anggota polisi yang sedang mengetik di depan komputer. Tak berhenti sampai di situ, pria berusia 30 tahun tersebut juga menyerang dan mencekik leher anggota.
Korban pun berteriak meminta bantuan anggota polisi yang lain yang sedang piket di sentra pelayanan kepolisian (SPK).
Melihat rekannya dicekik pelaku, anggota yang lain langsung bertindak hingga akhirnya cekikan pelaku terlepas dari leher korban.
Korban mengalami luka robek di bibir dan benjol di kening akibat pukulan serta leher akibat cekikan. Usai diamankan, pelaku pun dijeblokan ke sel tahanan.
“Barusan tim kita mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pemukulan di wilayah Cihideung. Korban yang dipukul anggota kami (polisi) yang bertugas di Polsek Cihideung,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo, Jumat (11/3/2022).
Menurut Agung, pria yang memukul anggota Polsek Cihideung sebelumnya diamankan lantaran mencoba melawan petugas saat sedang melaksanakan patroli.
Pelaku bersama teman-temannya saat itu dalam kondisi mabuk dan diduga tidak terima saat diminta bubar oleh anggota yang sedang patroli malam.
“Pelaku ini dalam kondisi mabuk miras, saat dibubarkan malah nantang petugas sehingga akhirnya diamankan ke Polsek Cihideung,” kata dia.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di sel Mapolres Tasikmalaya Kota,” pungkasnya.
Editor : Asep Juhariyono